Sosialisasi Perda Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Sampah
June 04, 2021
Jumat, 30 April 2021.
Menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas pembakaran sampah di bantaran Sungai Karang Mumus RT 24 Kel. Sidomulyo. Pagi ini bersama Ketua RT 24 dan jajaran Satpol PP Kota Samarinda mendatangi langsung oknum warga yang melakukan pembakaran. Dalam hal ini beliau khilaf karena tidak tahu akan larangan aktivitas tersebut.
Sesuai dengan Perda Kota Samarinda Nomor 02 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan larangan Buang Sampah Sembarangan, juga pada waktu yang salah serta larangan Membakar Sampah. Bagi pelanggar akan dikenakan sangsi berupa denda sebesar Rp 50 juta atau Kurungan Penjara paling lama 3 (tiga) bulan.
Salah satu solusi yang ditawarkan adalah memberlakukan petugas lingkungan untuk melakukan pembuangan sampah yang ada di wilayah RT 24 pada TPS yang telah ditentukan. Harapannya semoga dengan adanya penindakan ini aktivitas serupa tidak terjadi lagi.
Mari bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama terutama bagi warga sekitar.