Penindakan Laporan Warga Atas Kegiatan Bongkar Muat, Potong Ayam Potong di Lingkungan Pemukiman
June 04, 2021
Jumat, 30 April 2021.
Kegiatan pagi ini dilanjutkan dengan penindakan terhadap laporan dari warga terkait aktivitas bongkar muat, pemotongan dan perebusan ayam potong di Gg. Hard RT 24 Kel. Sidomulyo. Bersama Ketua RT 24 dan jajaran Satpol PP Kota Samarinda mendatangi dan bersilaturahmi sekaligus menyampaikan apa yang menjadi keluhan warga sekitar.
Pada dasarnya segala aktivitas yang berpotensi mengganggu kepentingan umum adalah dilarang apalagi sudah menimbulkan dampak yang mengganggu warga sekitar. Berkenaan dengan hal tersebut disampaikan salah satu solusi bahwasanya terdapat fasilitas Pemerintah Kota Samarinda yakni RPH atau rumah pemotongan hewan yang terletak di Kelurahan Tanah Merah. Disamping itu pula dapat diusahakan sedemikian rupa agar dampak yang ditimbulkan tidak sampai menggangu kenyamanan warga seikitar.
Segala aktivitas usaha pada dasarnya tidak ada pelarangan sepanjang tidak mengganggu kepentingan umum dan sesuai dengan aturan dan norma-norma yang berlaku.
Mari bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan demi terciptanya lingkungan yang saling menghargai dan menghormati.