Latepost, 24 Februari 2020.

Tindak Pidana MEMBAWA SENJATA TAJAM TANPA HAK, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU Drt No. 12 Tahun 1951, LN No. 78. Tahun 1951.

DASAR
Laporan Polisi Nomor : LP/K/31/II/res.1.24/2020/Kaltim/Resta Smda/Sek Smd Kota, tanggal 22 Februari 2020.

WAKTU DAN TKP
Pada hari sabtu tanggal 22 Februari 2020, sekira pukul 22.35 wita , di jalan Biawan Kel. Sidomulyo Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda.

PELAPOR
M. Ih., jenis kelamin laki-laki, umur 40 tahun, agama islam, alamat jalan Slamet Riyadi Samarinda.

SAKSI
AA, jenis kelamin laki-laki, umur 32 tahun, agama islam, alamat jalan Slamet Riyadi Samarinda.

PELAKU/TERSANGKA
M. DP Bin S, laki-laki, lahir di Samarinda, umur 26 tahun, pekerjaan swasta, alamat Rumbia 2 Kel. Sidomulyo Kota Samarinda.

BARANG BUKTI
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau sangkur beserta sarungnya panjang 30 cm

KRONOLOGIS
Benar pada hari rabu tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 13.30 wita, di TKP telah terjadi tindak pidana membawa senjata tajam. awal mula kejadian saksi mendapat laporan dari masyarakat adanya sekelompok pemuda yang sedang minum-minum jenis keras di pinggir jalan. selanjutnya saksi menindak lanjuti informasi tersebut dan ternyata benar ada beberapa orang yang sedang duduk duduk kemudian dilakukan penggeledahan tempat dan badan, ditemukan pada pelaku sebilah senjata tajam jenis sangkur lengkap dengan sarungnya yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya, kemudian ditunjukkan dan ditanyakan kepada pelaku yang mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Polsek Samarinda Kota guna Penyelidikan lebih lanjut.

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Sidomulyo