Problem Solving Bhabinkamtibmas Sidomulyo
Latepost, 1 Maret 2020.
Melaporkan kegiatan Bhabinkamtibmas Kel Sidomulyo menyelesaikan masalah Penganiayaan ( Pasal 352 ).
PELAPOR
Ibu Ra
Pr, 37 Th, Swasta, alamat jl. Subulussalam Rt. 31 Kel Sidomulyo.
PELAKU
Bpk EY
Lk2, 35 Th, Swasta, alamat jl. Perjuangan Rt. 01 Kel Sempaja Utara
WAKTU & TEMPAT KEJADIAN :
Hari Sabtu, 29 Februari 2020 sekitar jam 06.00 Wita. Terjadi di jl. Urip Sumoharjo Rt. 40 Kel Sidomulyo.
KRONOLOGI KEJADIAN
Pada saat korban sedang membuka kantin, tiba tiba datang pelaku lalu menarik tangan korban untuk di bawa ke istri pelaku, karena pelaku menyangka korban pernah telp istrinya. Korban menolak, sehingga pelaku marah dan menampar korban sebanyak 2 ( dua ) kali di bagian kepala. Pelaku juga meminta uang ganti rugi kehilangan kartu SIM Telkomsel sebesar Rp. 500.000, - karena menyangka korban yang menghilangkannya. Atas kejadian ini korban merasa keberatan dan membuat visum atas kejadian yang di alaminya dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Kota.
Kemudian kasus ini di serahkan ke Bhabinkamtibmas untuk di lakukan mediasi. Akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai dan di buatkan Surat Pernyataan.
#SalamAwas