Kerja Bakti Gabungan di Lingkungan Kelurahan Sidomulyo
Kelurahan Sidomulyo
August 21, 2019
Setelah satu pekan berlalu dari kegiatan kerja bakti di lingkungan Kelurahan Sidomulyo, terdiri dari gabungan antara Kecamatan Samarinda Ilir dan kelurahan se-Kecamatan Samarinda ilir, masih saja ada oknum tidak bertanggungjawab membuang sampah tidak pada tempatnya. Perda Kota Samarinda No. 02 tahun 2011 yang melanggar akan dikenai sangsi hingga pidana. Dalam Perda juga mengatur waktu membuang sampah mulai jam 18.00 sampai jam 06.00 WITA. Diluar jam itu akan dikenakan denda sesuai peraturan sebesar 50 juta rupiah. Bantu dan laporkan kepada kami disertai bukti dalam mengungkap siapa pelakunya karena sudah berulang kali melakukan hal yang sama. Kejadian di sekitar Jl. Damai RT. 39 simpang tiga turunan bukit.