Instruksi Walikota Samarinda No. 03 Tahun 2021
July 22, 2021
Instruksi Walikota Samarinda No. 03 Tahun 2021 :
1. Optimalisasi kegiatan posko PPKM mikro Covid-19 pada level Kota, Kecamatan, Kelurahan hingga RT dengan melibatkan seluruh pihak.
2. Mengaktifkan operasi yustisi di Kelurahan masing-masing bekerjasama dengan TNI & Polri secara rutin dan komprehensif.
3. Meniadakan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti resepsi pernikahan, reuni, arisan dan sejenisnya selama PPKM mikro berjalan.
4. Tidak henti-henti dan secara terus menerus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang 5 M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi.
5. Pembatasan aktivitas masyarakat di malam hari seperti warung-warung, cafe, dan sejenisnya hingga pukul 21.00 wita dan hanya melayani pembelian take away.
6. Anak-anak sampai dengan usia maksimal 18 tahun diminta untuk tidak beraktivitas di tempat umum dan mengurangi aktivitas diluar rumah.
7. Tempat-tempat perbelanjaan seperti mall, supermarket dan sejenisnya tutup pada pukul 21.00 wita.
8. Pelaksanaan WFH untuk OPD diatur oleh kepala OPD masing-masing menyesuaikan kondisi lapangan.
9. Kepada OPD terkait agar melakukan penindakan sepenuhnya terhadap tempat-tempat yang dianggap berpotensi terjadinya kerumunan dan penyebaran covid-19.
10. Acara resepsi, hiburan rakyat dan sejenisnya ditiadakan. Adapun rapat-rapat, diklat, bimtek dan sejenisnya dibatasi maksimal 50 orang.
11. Penutupan tempat hiburan malam (THM), diskotik, karaoke dan sejenisnya.
12. Instruksi Walikota ini berlaku sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut.
TTD
Walikota Samarinda,
ANDI HARUN