Himbauan netralitas ASN/PNS pada pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Samarinda Tahun 2020, berdasar Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara :

1. ASN dilarang melakukan pendekatan partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/ wakil kepada daerah;
2. ASN dilarang memasang spanduk/ baliho mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai calon kepala daerah/ wakil kepala daerah;
3. ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/ wakil kepala daerah;
4. ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/ bakal pasangan calon kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/ atribut partai politik;
5. ASN dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/ foto bakal calon/ bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/ bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial;
6. ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/ wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/ gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan;
7. ASN dilarang menjadi pembicara/ narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Plh. Sekretaris Daerah Kota Samarinda,

drg. Nina Endang Rahayu, M.Kes

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Sidomulyo